Dua Pelaku Penjualan Ulang Pertalite Ditangkap di Karangasem

Satreskrim Polres Karangasem menangkap dua orang yang diduga menjual kembali Pertalite pada Rabu (14/10/2026) dan Jumat (16/10/2026) di wilayah Karangasem, Bali. Kapolres AKBP I Made Santika menyatakan kedua tersangka ditangkap setelah diduga membeli bahan bakar bersubsidi dengan menggunakan barcode subsidi di SPBU lalu memindahkan BBM ke galon dan botol untuk dijual kembali.

Pelaku pertama, berinisial IGGGA (54), ditangkap di Kelurahan Padangkerta, sedangkan tersangka kedua, IWDP (35), ditangkap di Jungsri, Desa Bebandem. Polisi menyita puluhan liter bahan bakar sebagai barang bukti dan menahan kedua orang tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian menjelaskan modus operandi para tersangka melibatkan pembelian Pertalite di SPBU menggunakan barcode subsidi. Setelah pembelian, bahan bakar dipindahkan ke wadah plastik dan galon untuk kemudian dijual kembali. Penyelidikan awal oleh penyidik berfokus pada jaringan distribusi dan rute penjualan kembali.

Konteks Kebijakan dan Perdebatan Publik

Kasus penjualan ulang Pertalite ini muncul di tengah perdebatan tentang penyaluran BBM subsidi di Indonesia. Sebuah unggahan video di media sosial memuat pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang menyarankan masyarakat yang tergolong mampu untuk tidak menggunakan BBM subsidi dan mengimbau agar subsidi dimanfaatkan sesuai dengan hati nurani.

Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) mengusulkan agar penyaluran BBM subsidi, khususnya Solar, diprioritaskan untuk angkutan umum. Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, menyatakan distribusi subsidi memicu antrean panjang dan insiden perkelahian, serta menilai sistem penentuan penerima subsidi belum tepat sasaran sehingga seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi dan fungsi kendaraan. Usulan Organda disampaikan pada acara Coffee Morning CNBC Indonesia pada 24 September 2026.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengapresiasi usulan Organda dan menyampaikan bahwa masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan kebijakan ke depan. Laode juga mencatat adanya kenaikan konsumsi Solar sejak Mei 2026, yang meningkat dari sekitar 55.000 kiloliter per bulan menjadi di atas 60.000 kiloliter per bulan, sehingga menjadi materi kajian pemerintah.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, turut menyatakan dukungan agar subsidi tetap diprioritaskan pada angkutan umum dan logistik merespons usulan Organda. Pernyataan-pernyataan ini menunjukkan perbedaan pendekatan antara imbauan moral dari Menteri ESDM, usulan teknis administratif dari Organda, dan kajian berbasis data dari Dirjen Migas.

Kasus penjualan ulang Pertalite yang ditangani Polres Karangasem menjadi salah satu contoh yang diangkat dalam diskusi tentang penyaluran subsidi BBM. Kapolres I Made Santika menegaskan penyidikan akan dilanjutkan dan barang bukti diamankan untuk proses hukum.

Penyidik belum merinci jumlah pelaku di luar dua orang yang ditangkap atau jaringan distribusi yang lebih luas. Pihak berwenang di tingkat kementerian dan DPP Organda telah menyampaikan pandangan tentang cara menyelesaikan persoalan alokasi subsidi, dan Dirjen Migas menyebut masukan tersebut akan dikaji untuk penyusunan kebijakan mendatang.

Kedua tersangka saat ini masih ditahan dan proses hukum terus berlangsung di Polres Karangasem, sementara kajian kebijakan mengenai penyaluran BBM subsidi terus menjadi perhatian instansi terkait.

Lihat postingan selengkapnya di bawah ini :

https://www.instagram.com/reel/Deqm7vEA0VR/?mdxt=MTYyYXU3d2JzNWdqZg==