Usaba Sumbu Timbrah: Tradisi Guling Siyu dan Ungkapan Syukur Masyarakat Karangasem

Karangasem — Desa Adat Timbrah, Desa Pertima, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, memiliki salah satu ritual adat dan keagamaan yang menjadi bagian dari kebudayaan masyarakat setempat, yaitu Usaba Sumbu. Tradisi ini memiliki rangkaian upacara yang salah satunya dikenal dengan Guling Siyu. Usaba Sumbu tercatat sebagai objek ritus dalam Ceraken Kebudayaan Bali milik Pemerintah Provinsi Bali.

Usaba Sumbu dan Guling Siyu

Dalam data kebudayaan Pemerintah Provinsi Bali, Usaba Sumbu di Timbrah merupakan ritual adat agama yang memiliki tradisi Guling Siyu. Istilah usaba digunakan untuk menyebut upacara, sedangkan siyu berarti seribu. Guling merupakan olahan babi utuh yang dipersiapkan sebagai bagian dari persembahan dalam upacara.

Guling Siyu menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan Usaba Sumbu. Persembahan tersebut berkaitan dengan ungkapan rasa syukur masyarakat kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas hasil bumi dan ternak. Pemerintah Kabupaten Karangasem juga menjelaskan bahwa tradisi tersebut berkaitan dengan rasa syukur masyarakat terhadap hasil pertanian, termasuk pertumbuhan padi.

Sumbu sebagai Sarana Upacara

Selain Guling Siyu, Sumbu merupakan salah satu unsur penting dalam Usaba Sumbu. Data Ceraken Kebudayaan Bali menjelaskan bahwa Sumbu memiliki makna simbolis yang berkaitan dengan Buana Agung dan Buana Alit, yaitu alam semesta dan manusia.

Pembuatan Sumbu dilakukan oleh warga Pauman yang memiliki deha secara bergilir setiap tahun. Dalam pelaksanaan Usaba Sumbu terdapat lima Sumbu. Tiga Sumbu dihaturkan di Pura Panti Kaler, sedangkan dua lainnya dihaturkan di Pura Bale Agung.

Sumbu dihiasi dengan berbagai unsur, antara lain rerenteng, bungan lengkuas, reringgitan nagasari, wayang, kapal-kapalan, kedis-kedisan, dan jajanan. Hiasan tersebut menjadi bagian dari perlengkapan upacara dan memiliki makna simbolis dalam pelaksanaan Usaba Sumbu.

Rangkaian Pelaksanaan Usaba Sumbu

Usaba Sumbu terdiri atas beberapa rangkaian kegiatan. Berdasarkan data kebudayaan Pemerintah Provinsi Bali dan informasi Pemerintah Kabupaten Karangasem, rangkaian tersebut antara lain Nuur Prawayah, kemudian ngoreng bahan Sumbu, yaitu kegiatan membuat jajanan yang digunakan sebagai bagian dari perlengkapan upacara.

Rangkaian berikutnya meliputi melasti dan mulang pekelem. Setelah itu dilaksanakan Nyujukang Sumbu atau Bangun Sumbu, yaitu proses mendirikan Sumbu. Rangkaian upacara kemudian dilanjutkan dengan persembahan berupa babi guling beserta perlengkapannya ke pura.

Dalam rangkaian Usaba Sumbu juga terdapat Usaba Sumbu Kaja dan Usaba Sumbu Kelod. Beberapa kegiatan adat yang menyertainya antara lain mebiasa dan mebarang.

Pada prosesi mebarang, teruna adat dan krama terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan Jempana dan dilakukan dengan cara tarik-menarik ketika melintasi Bale Panjang. Prosesi tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian adat Usaba Sumbu.

Perayaan Usaba Sumbu juga disertai Tari Rejang Timbrah yang ditarikan oleh para deha. Setelah rangkaian upacara selesai, dilakukan nyimpen sebagai bagian dari penutup rangkaian upacara.

Nilai Sosial dan Kebersamaan

Usaba Sumbu tidak hanya memiliki nilai keagamaan, tetapi juga memiliki nilai sosial dan budaya bagi masyarakat Desa Adat Timbrah. Tradisi tersebut diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kehidupan adat masyarakat setempat.

Salah satu bentuk kebersamaan dalam pelaksanaan Usaba Sumbu adalah ngejot. Tradisi ini berkaitan dengan kegiatan berbagi kepada warga yang belum dapat mempersembahkan guling karena alasan tertentu atau keterbatasan ekonomi. Dengan demikian, pelaksanaan upacara juga menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat.

Penelitian yang diterbitkan oleh Universitas Udayana turut mendokumentasikan Usaba Sumbu di Desa Adat Timbrah dan membahasnya dalam konteks budaya serta kehidupan masyarakat setempat.

Tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Usaba Sumbu (Guling Siyu) telah tercatat dalam inventarisasi kebudayaan Pemerintah Provinsi Bali melalui Ceraken Kebudayaan Bali. Selain itu, dokumen Pemerintah Kabupaten Karangasem mengenai Warisan Budaya Takbenda Indonesia mencatat Usaba Sumbu (Guling Siyu) dengan kode pencatatan 007422, kategori Upacara/Ritus, lokasi Desa Adat Timbrah, dan keterangan WBTB Indonesia Tahun 2017.

Pencatatan tersebut menunjukkan bahwa Usaba Sumbu (Guling Siyu) termasuk karya budaya dari Kabupaten Karangasem yang telah ditetapkan dalam daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Kesimpulan

Usaba Sumbu di Desa Adat Timbrah, Karangasem, merupakan ritual adat dan keagamaan yang diwariskan secara turun-temurun. Tradisi ini memiliki sejumlah rangkaian khas, termasuk Guling Siyu, pembuatan dan pendirian Sumbu, melasti, mebarang, serta Tari Rejang Timbrah.

Usaba Sumbu juga memiliki nilai sosial melalui keterlibatan masyarakat dan tradisi ngejot. Keberadaannya telah dicatat dalam Ceraken Kebudayaan Bali dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2017. Tradisi ini menjadi salah satu bagian penting dari kekayaan budaya masyarakat Desa Adat Timbrah, Karangasem.