Layanan perpanjangan SIM Keliling kembali hadir di wilayah Bangli, Klungkung, Karangasem, dan Badung pada Rabu, 28 Oktober 2026. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat Bali mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Proses perpanjangan dilakukan dengan mendatangi lokasi layanan SIM Keliling terdekat.
Lokasi Pelayanan Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun Instagram @seputarbali.viral, titik lokasi pelayanan untuk wilayah Badung berada di dua lokasi:
- Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung).
- Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
Ketentuan Layanan
- Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
- Tidak melayani pembuatan SIM baru.
- Tidak melayani penggantian SIM yang hilang.
- Tidak melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis/kedaluwarsa.
Biaya Perpanjangan Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lihat postingan selengkapnya di bawah ini :
https://www.instagram.com/reel/DfCABmugXjB/?mdxt=MTYyZ3VzM3B2cGZmdA==