Pertamina Terapkan Ganjil-Genap untuk Pengisian BBM Bersubsidi di Bali, Berlaku 17–19 Oktober 2026

PT Pertamina Patra Niaga memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Bali mulai Sabtu, 17 Oktober 2026 hingga Senin, 19 Oktober 2026, kata Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi. Pengaturan pengisian dilakukan berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan: pelat bernomor ganjil diberi kesempatan mengisi pada 17 Oktober, sedangkan pelat genap pada 18 Oktober, menurut penjelasan Ahad Rahedi.

Pertamina menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mengatur antrean di lokasi pengisian agar proses distribusi berjalan lebih teratur. Selain itu, perusahaan menambah 16 mobil tangki sebagai langkah mempercepat distribusi BBM selama periode ganjil-genap, menurut pernyataan yang disampaikan oleh Ahad Rahedi.

Pengaturan teknis terkait pelaksanaan di tingkat stasiun pengisian, seperti mekanisme verifikasi nomor polisi, jadwal operasional SPBU selama periode itu, serta kemungkinan pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu tidak diuraikan dalam keterangan yang disampaikan Pertamina. Keterangan rinci tentang alur pengisian pada 19 Oktober juga tidak disebutkan dalam pengumuman yang disampaikan.

Kebijakan ganjil-genap untuk BBM bersubsidi ini diberlakukan di seluruh wilayah provinsi Bali, menurut pernyataan resmi perusahaan. Ahad Rahedi memaparkan bahwa penyesuaian pengisian mengikuti angka terakhir nomor polisi untuk menentukan hari pengisian bagi masing-masing kendaraan, namun tidak ada rincian tambahan mengenai sanksi atau pengawasan administratif bagi pelanggaran aturan dalam pengumuman itu.

Penambahan 16 mobil tangki yang disebutkan Pertamina ditujukan untuk mempercepat proses distribusi BBM selama penerapan kebijakan, demikian penjelasan yang disampaikan pihak perusahaan. Koordinasi dengan aparat keamanan diarahkan untuk mengatur antrean sehingga distribusi dapat berlangsung lebih teratur, menurut pernyataan Ahad Rahedi.

Warga dan pemilik kendaraan di Bali yang terdampak oleh pengaturan ganjil-genap ini belum menerima penjelasan lebih rinci soal praktik pelaksanaan di masing-masing SPBU. Informasi mengenai jam operasional khusus, jalur antre, atau titik layanan yang mengalami perubahan tidak tercantum dalam pernyataan yang dikemukakan.

Periode kebijakan yang berakhir pada Senin, 19 Oktober 2026 dijelaskan sebagai rentang waktu pelaksanaan; namun cara pembagian hari pengisian untuk tanggal di luar 17 dan 18 Oktober tidak dipaparkan. Pertamina menyebutkan langkah-langkah koordinasi dan tambahan armada sebagai bagian dari upaya memastikan distribusi BBM bersubsidi selama masa pemberlakuan, menurut keterangan perusahaan.

Untuk saat ini, pihak Pertamina yang terkait dengan Regional Jatimbalinus menjadi pengumum resmi yang merinci kebijakan ganjil-genap ini; informasi lanjutan atau perubahan jadwal harus menunggu pengumuman resmi berikutnya dari perusahaan atau instansi terkait.

Lihat postingan selengkapnya di bawah ini :

https://www.instagram.com/reel/DemKrzCAWND/?rpxt=YXdldmcxZmhnNDgx