Seorang pria berpakaian ojek daring diduga menawarkan dan menjual bahan bakar minyak (BBM) dalam botol kepada warga negara asing di Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kuta Utara, Rabu sekitar pukul 15.00 WITA, menurut penyelidikan awal Polres Badung. Peristiwa itu direkam dan video uraiannya diunggah ke Instagram sekitar setengah jam kemudian.
Beberapa reel yang beredar di Instagram memperlihatkan pria berpakaian ojek online mendekati sekelompok turis laki-laki dan menyerahkan botol plastik bekas air mineral berisi cairan berwarna hijau yang diduga BBM, menurut keterangan saksi di lokasi. Botol yang dipakai dilaporkan berkapasitas 1,5 liter, dan harga yang disebut dalam video berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per botol, sesuai informasi dalam rekaman yang beredar.
Saksi juga mencatat adanya beberapa pengemudi ojol yang menghampiri para WNA; seorang pengemudi dengan sepeda motor Honda PCX warna merah tampak menyerahkan dua botol setelah menerima uang pecahan Rp100.000, menurut keterangan saksi yang dikutip. Video itu segera menarik respons warganet di platform tersebut, termasuk komentar yang mempertanyakan praktik jual beli BBM eceran.
Polres Badung mengatakan telah menindaklanjuti kejadian dengan menelusuri identitas pelaku melalui rekaman kamera pengawas milik Kominfo Badung untuk melacak nomor polisi kendaraan yang digunakan. Kepala Seksi Humas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, menyatakan tidak ada CCTV yang mengarah langsung ke titik kejadian sehingga penyidik memaksimalkan jaringan kamera di seputar lokasi untuk membantu pelacakan.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal dan menyatakan pihaknya menyiagakan personel untuk memperketat pengawasan di beberapa SPBU. Joseph juga mengingatkan ancaman pidana bagi pelanggar, mengacu pada Pasal 55 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang disebut bisa berujung pada hukuman penjara hingga enam tahun dan denda sampai Rp60 miliar.
Kejadian penjualan BBM dalam botol ini berlangsung bersamaan dengan laporan kelangkaan BBM dan antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali, situasi yang menurut saksi ikut memicu praktik penjualan eceran di luar jalur resmi. Polres Badung pada 15 Oktober menyatakan telah mencocokkan data ke lapangan dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk memeriksa jaringan CCTV di sekitar lokasi.
Beberapa aspek dari peristiwa masih belum sepenuhnya konsisten antar laporan yang beredar. Misalnya, harga per botol 1,5 liter disebut Rp200.000 pada beberapa unggahan, sementara sumber lain menyebut rentang Rp150.000–Rp200.000. Selain itu, keterangan mengenai adanya CCTV yang mengarah langsung ke titik kejadian diperkirakan belum dikonfirmasi, sehingga penyidik mengandalkan rekaman di ruas jalan sekitarnya.
Penyelidikan polisi difokuskan pada identifikasi pelaku melalui plat nomor kendaraan yang terlihat pada rekaman sekitar lokasi dan pemeriksaan saksi. Hingga pernyataan terakhir dari Polres Badung, belum ada nama pelaku yang diumumkan ke publik dan proses pelacakan masih berlangsung.
Polres Badung menegaskan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi yang berkaitan dengan kasus ini ke aparat berwenang agar proses identifikasi dan penegakan hukum dapat berjalan. Penanganan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan bukti rekaman dan identifikasi yang sedang dilakukan.
Lihat postingan selengkapnya di bawah ini :
https://www.instagram.com/reel/Deglh6WS_X2/?xtok=a21ibWxleDg3MmFy