Unggahan media sosial yang menyebut “Bendesa Adat Kampung Islam Candikuning II” memicu perbincangan luas menjelang 22 September 2026. Panitia pemilihan kemudian mengeluarkan klarifikasi untuk meluruskan kekeliruan nomenklatur yang terlanjur viral. Artikel ini merangkum klarifikasi panitia, respons Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Tabanan, serta rangkaian peristiwa terkait.
Apa yang terjadi
- Kesalahan penulisan di media sosial
- Sebuah unggahan sebelum 22 September 2026 menyebutkan posisi “Bendesa Adat Kampung Islam Candikuning II”. Unggahan itu viral dan menimbulkan polemik di kalangan publik.
- Klarifikasi panitia
- Juru bicara panitia, Syarifudin, S.Pd.I., menjelaskan adanya kekeliruan penyebutan jabatan. Menurutnya, nomenklatur yang benar adalah Tetua Adat atau Ketua Adat, bukan Bendesa Adat.
- Panitia juga menyatakan bahwa istilah “Bendesa” yang muncul di pemberitaan dimaksudkan sebagai upaya mengadopsi nilai kearifan lokal Bali dan bukan untuk mengambil kewenangan lembaga Desa Adat.
Pertemuan klarifikasi pada 22 September 2026
Siapa yang hadir dan tujuan pertemuan
- Pertemuan berlangsung di Kantor Desa Candikuning pada 22 September 2026. Hadir antara lain: MDA Kabupaten Tabanan, MDA Kecamatan Baturiti, perwakilan kepolisian, pemerintah desa, panitia, dan tokoh adat.
- Tujuan pertemuan adalah meluruskan kekeliruan penyebutan jabatan dan memastikan situasi tetap kondusif di kampung.
Pernyataan MDA Kabupaten Tabanan
- Ketua MDA Kabupaten Tabanan, I Wayan Sukadana, menyatakan pihaknya memahami penjelasan panitia. Namun ia mengingatkan perlunya membedakan antara nilai kearifan lokal yang dapat diadopsi dan kelembagaan Desa Adat yang memiliki dasar hukum, termasuk Perda Provinsi Bali No.4/2019.
Klaim terkait materi yang beredar di media sosial
- Gambar yang diduga bukan dokumentasi asli
- Panitia menyebut beberapa gambar yang beredar kemungkinan hasil generasi kecerdasan buatan (AI), bukan dokumentasi pemilihan sebenarnya. Pernyataan ini dimaksudkan agar publik tidak langsung mempercayai konten visual yang belum terverifikasi.
- Perbedaan laporan soal permintaan maaf
- Beberapa kanal menyebut panitia meminta maaf atas kekeliruan penyebutan. Kanal lain hanya melaporkan klarifikasi tanpa menyebut kata “maaf” secara eksplisit. Hal ini masih tercatat simpang siur di lapangan.
Konteks sosial dan keterangan pihak desa
- Panitia menegaskan warga Kampung Islam Candikuning II telah hidup turun-temurun di Bali dan terus menjalin hubungan sosial harmonis dengan masyarakat Hindu sekitar. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meredam ketegangan publik.
- Perbekel Candikuning I, Made Mudita, mencatat bahwa penggunaan istilah “Bendesa Adat” dalam pemberitaan menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.
Dampak dan langkah-langkah yang diambil
- Upaya meredakan polemik
- Setelah pertemuan pada 22 September 2026, panitia menyampaikan klarifikasi langsung kepada warga untuk memastikan situasi tetap kondusif. Pihak desa/perbekel melaporkan kondisi aman setelah klarifikasi disampaikan.
- Imbauan verifikasi
- MDA Kabupaten Tabanan mendorong verifikasi informasi di media sosial agar pemberitaan tidak memperpanjang salah paham. Pernyataan ini bertujuan mencegah eskalasi akibat informasi yang beredar tanpa pengecekan.
Hal-hal yang masih belum sepenuhnya jelas
- Perincian istilah dan alasan penggunaan “Bendesa”
- Panitia menyebut istilah tersebut terkait adopsi nilai kearifan lokal, namun detail proses adopsi istilah dan siapa yang mengusulkannya tidak dijabarkan secara lengkap dalam klarifikasi publik.
- Status beberapa gambar yang dibagikan
- Klaim bahwa gambar tertentu adalah hasil AI masih berbentuk dugaan. Verifikasi teknis atas gambar-gambar itu belum dipaparkan secara terbuka sehingga publik masih mendapat informasi yang belum final.
Kesimpulan singkat
Panitia pemilihan Tetua Adat Kampung Islam Candikuning II mengklarifikasi bahwa jabatan yang dipilih adalah Tetua/Ketua Adat, bukan Bendesa Adat. Pertemuan klarifikasi pada 22 September 2026 di Kantor Desa Candikuning melibatkan MDA Kabupaten Tabanan, MDA Kecamatan Baturiti, kepolisian, pemerintah desa, panitia, dan tokoh adat. MDA menyatakan memahami penjelasan panitia sekaligus mengingatkan perlunya membedakan antara pengamalan nilai lokal dan kelembagaan Desa Adat yang diatur oleh hukum. Panitia juga menginformasikan adanya beberapa gambar yang diduga hasil generasi AI dan telah menyampaikan klarifikasi langsung kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas.
Lihat postingan selengkapnya di bawah ini :
https://www.instagram.com/reel/Ddnm0zlS8qO/?stkn=b2F1MXc5cTNydmow