Ari-Ari Megantung merupakan tradisi masyarakat Desa Adat Bayunggede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Ceraken mencatat tradisi ini sebagai objek Adat Istiadat, dalam kondisi baik dan tidak berwujud. Tradisi tersebut diwariskan dari generasi ke generasi.
Tradisi Ari-Ari Megantung
Ari-Ari Megantung berkaitan dengan perlakuan terhadap ari-ari atau plasenta bayi yang baru lahir. Berdasarkan kepercayaan masyarakat Desa Adat Bayunggede, ari-ari tidak diperbolehkan dikubur di pekarangan rumah. Ceraken menjelaskan bahwa pekarangan rumah masyarakat dianggap sebagai kawasan yang disucikan sehingga menanam ari-ari di pekarangan dipandang menyebabkan keadaan leteh atau kotor.
Ceraken juga mencatat bahwa tradisi ini telah dilaksanakan jauh sebelum kedatangan orang-orang Majapahit ke Bali. Keterangan tersebut dikaitkan dengan sejarah berdirinya Desa Adat Bayunggede yang telah ada sebelum Bali dipengaruhi Majapahit. Karena itu, bagian ini lebih tepat dipahami sebagai keterangan sejarah yang tercatat dalam data kebudayaan, bukan sebagai tahun pasti awal munculnya tradisi.
Proses Pelaksanaan
Ketika seorang ibu melahirkan di Desa Adat Bayunggede, ari-ari dibersihkan menggunakan air. Setelah itu, ari-ari dimasukkan ke dalam tempurung kelapa (kau) yang telah dibelah menjadi dua bagian. Di dalamnya ditambahkan beberapa kelengkapan, yaitu abu dapur, anget-anget yang terdiri dari ketumbar, mesui, jebugarum, dan cengkeh, serta tengeh yang merupakan campuran kunyit dengan pamor atau kapur sirih.
Tempurung kemudian ditutup dan bagian yang terbelah diolesi pamor atau kapur sirih. Bagian tersebut dibuat berbentuk tapak dara (+). Setelah itu, tempurung diikat menggunakan salang tabu, yaitu tali pengikat dari kulit bambu.
Selanjutnya, ayah bayi membawa tempurung berisi ari-ari menuju Setra Ari-Ari, yang berada di bagian hilir desa. Ia membawa tah, yaitu alat yang bentuknya menyerupai sabit. Dalam perjalanan, tempurung dipegang menggunakan tangan kanan. Menurut keterangan Ceraken, hal tersebut berkaitan dengan harapan agar anak terbiasa menggunakan tangan kanan serta memiliki sikap baik, ramah, dan sopan ketika berinteraksi dengan orang lain.
Penggantungan Ari-Ari
Sesampainya di Setra Ari-Ari, ayah bayi memilih cabang atau batang pohon bukak (Cerbera manghas) yang akan digunakan untuk menggantung tempurung tersebut. Setelah menentukan tempatnya, tempurung berisi ari-ari digantung pada batang yang sebelumnya ditancapkan menggunakan tah. Proses menggantung tersebut juga dilakukan menggunakan tangan kanan.
Setelah selesai, ayah bayi mengambil beberapa batang daun pakis untuk dibawa pulang. Daun tersebut kemudian diletakkan pada batang bambu yang telah disiapkan di depan rumah. Menurut data Ceraken, keberadaan daun pakis tersebut menjadi tanda bahwa keluarga sedang berada dalam keadaan sebel/cuntaka.
Pantangan Setelah Kelahiran
Keluarga yang sedang berada dalam keadaan sebel/cuntaka memiliki beberapa pantangan. Ceraken mencatat bahwa keluarga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas tertentu, seperti pergi ke pura atau ke rumah Jro Kebayan Mucuk, selama 42 hari untuk anak pertama dan 12 hari untuk anak kedua dan seterusnya.
Makna dan Nilai Budaya
Ceraken mencatat bahwa Ari-Ari Megantung memiliki makna sosial dan budaya bagi masyarakat Desa Adat Bayunggede. Dari sisi sosial, tradisi ini berkaitan dengan keyakinan terhadap kawasan yang dianggap suci, kedisiplinan dalam menjalankan tradisi, serta kepatuhan terhadap pantangan yang telah disepakati oleh desa adat. Dari sisi budaya, tradisi ini berfungsi untuk mempertahankan kearifan lokal dan tradisi daur hidup masyarakat.
Tradisi ini juga memiliki beberapa nilai yang dicatat oleh Ceraken, yaitu nilai religius, sosial, politik, ekonomi, dan estetika. Nilai tersebut berkaitan dengan keyakinan masyarakat, hubungan keluarga, kepatuhan terhadap aturan adat, potensi pariwisata Desa Bayunggede, serta unsur visual dalam proses pembungkusan dan penggantungan kau.
Upaya Pelestarian
Pelestarian Ari-Ari Megantung dilakukan melalui awig-awig atau aturan adat. Aturan tersebut tidak memperbolehkan masyarakat Desa Adat Bayunggede mengubur ari-ari bayi di pekarangan rumah. Ceraken mencatat adanya sanksi adat bagi pelanggaran aturan tersebut. Aturan ini berlaku bagi warga yang tinggal di wilayah Desa Adat Bayunggede maupun yang sedang merantau.
Masyarakat juga memagari kawasan tempat pelaksanaan tradisi untuk melindunginya dari gangguan hewan serta menjaga kebersihan lokasi agar tidak dipenuhi tanaman liar.