Tenun Cepuk Nusa Penida: Kain Tradisional dari Desa Tanglad

Tenun Cepuk Nusa Penida merupakan kain tenun yang berkembang di Desa Tanglad, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Dalam data Ceraken Kebudayaan Bali, Tenun Cepuk Nusa Penida tercatat sebagai pengetahuan tradisional, dengan kondisi baik dan termasuk objek budaya tidak berwujud.

Tenun Cepuk Nusa Penida juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2021 dengan nomor SK 372/M/2021.

Jenis dan Penggunaan

Tenun Cepuk memiliki beberapa jenis yang digunakan untuk keperluan berbeda.

Cepuk Ngawis digunakan dalam upacara Pitra Yadnya atau ngaben. Cepuk Tangi Gede digunakan oleh anak tengah yang seluruh kakak dan adiknya telah meninggal dalam pelaksanaan upacara ngaben. Sementara itu, Cepuk Kurung dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Pada awalnya, Tenun Cepuk tidak digunakan sebagai pakaian luar. Kain ini digunakan sebagai tapih, yaitu kain yang dikenakan sebagai lapisan terdalam sebelum memakai pakaian luar.

Perkembangan Alat Tenun

Peralatan untuk membuat Tenun Cepuk mengalami perkembangan.

Menurut data Ceraken, dahulu masyarakat menggunakan alat tenun sederhana yang disebut Papan Cegcegan. Nama tersebut berkaitan dengan bentuk dan cara penggunaan papan dalam proses menenun.

Saat ini, peralatan tenun Cepuk telah berkembang dan ukurannya lebih besar. Data Ceraken mencatat bahwa alat lama membutuhkan waktu sekitar lima hari untuk menyelesaikan satu lembar tenun, sedangkan alat semi-tradisional membutuhkan sekitar satu hari. Ukuran kain yang dicatat adalah sekitar 200 × 160 cm.

Jenis Berdasarkan Pewarna

Pengrajin Tenun Cepuk di Desa Tanglad saat ini membuat dua jenis berdasarkan bahan pewarnanya, yaitu Cepuk Alam dan Cepuk Kimia.

Cepuk Alam menggunakan bahan pewarna alami, termasuk bahan dari tumbuhan yang terdapat di Nusa Penida. Sementara itu, Cepuk Kimia menggunakan bahan pewarna kimia yang dibeli di pasaran.

Pelestarian

Tenun Cepuk merupakan bagian dari pengetahuan tradisional masyarakat Desa Tanglad. Keberadaannya masih tercatat dalam kondisi baik dalam database Ceraken Kebudayaan Bali.

Penetapan Tenun Cepuk Nusa Penida sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2021 juga menjadi catatan resmi mengenai keberadaan dan pengakuan terhadap kain tradisional tersebut sebagai bagian dari budaya Indonesia.

Kesimpulan

Tenun Cepuk Nusa Penida merupakan kain tradisional yang berkembang di Desa Tanglad, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Kain ini memiliki beberapa jenis dan kegunaan, termasuk untuk upacara keagamaan dan penggunaan sehari-hari. Proses pembuatannya juga mengalami perkembangan dari alat tenun sederhana hingga alat semi-tradisional.

Sebagai pengetahuan tradisional masyarakat Tanglad dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Tenun Cepuk Nusa Penida merupakan salah satu bagian dari kekayaan budaya Bali yang masih dipertahankan.