Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas. TPA Suwung, lokasi pembuangan utama sampah Denpasar dan Badung, akan ditutup total mulai 23 Desember 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Mulai tanggal tersebut, tidak ada lagi sampah yang boleh masuk. Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri. “TPA Suwung sudah tidak layak. Mulai 23 Desember 2025, Denpasar dan Badung wajib mengelola sampahnya sendiri,” tegas Koster.
Apa Penyebab Penutupan?
Selama puluhan tahun, TPA terbesar di Bali ini telah kelebihan beban (overkapasitas). Pertumbuhan penduduk dan pariwisata membuat volume sampah meledak. Dampaknya, masalah lingkungan seperti bau, pencemaran air tanah, dan risiko kesehatan tak terhindarkan. Risiko teknis seperti kebakaran dan longsor sampah juga mempercepat keputusan penutupan.
Tantangan ke Depan?
Penutupan ini menjadi ujian besar bagi Denpasar dan Badung. Keduanya harus segera menyiapkan solusi berkelanjutan, seperti:
- Pengelolaan sampah dari sumber (rumah, hotel, restoran).
- Pengembangan teknologi daur ulang dan pengolahan sampah.
- Mencari alternatif lokasi pengolahan yang lebih ramah lingkungan.
Baca selengkapnya di bawah ini
Transisi menuju sistem mandiri dalam waktu kurang dari dua tahun membutuhkan komitmen dan aksi nyata dari semua pihak. Mampukah Denpasar dan Badung melewati tantangan bersejarah ini?