Pemkab Badung sedang mematangkan rencana transformasi pariwisata yang menekankan penguatan keamanan berbasis kearifan lokal. Bupati Badung mendorong optimalisasi peran pengamanan tradisional, termasuk pecalang, di kawasan objek wisata untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan wisatawan.
Fokus program yang diumumkan Pemkab Badung
1. Penguatan keamanan berbasis budaya
- Pemkab Badung mengarahkan pemanfaatan elemen pengamanan tradisional di kawasan wisata strategis sebagai salah satu fokus utama.
- Penguatan ini dirujuk sebagai upaya sinergi antara lembaga adat dan aparat formal untuk pengawasan lokal.
2. Jaminan ketertiban dan kenyamanan pengunjung
- Kebijakan menargetkan pengalaman wisata bagi wisatawan domestik dan mancanegara yang aman dan kondusif, menurut pernyataan pejabat daerah.
3. Arah keberlanjutan pariwisata
- Transformasi diarahkan ke pengembangan pariwisata jangka panjang, dengan penekanan pada kondisi spasial yang mendukung kelangsungan destinasi.
Keterangan rinci mengenai jadwal pelaksanaan dan tahapan teknis masih dalam tahap penyelarasan oleh pemerintah daerah dan belum dipublikasikan secara rinci.
Konteks kebijakan provinsi dan koordinasi lintas lembaga
- Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai serta Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee. Perda ini menjadi kerangka regulatif terkait penataan ruang berpengaruh pada arah pengembangan pariwisata.
- Pada 27 April 2026, Gubernur Bali, Bupati Badung, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menandatangani nota kesepahaman tentang optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang di bidang imigrasi. Nota kesepahaman ini menunjukkan koordinasi lintas level pemerintahan untuk aspek pengawasan orang asing yang relevan bagi destinasi pariwisata.
Keterkaitan kebijakan provinsi dan inisiatif Pemkab Badung menunjukkan adanya dua penekanan: intervensi regulatif tata ruang serta inisiatif pengamanan lokal yang diangkat daerah.
Peran pecalang dan pengalaman di lapangan
- Literatur dan forum kebijakan mencatat peran pecalang sebagai salah satu mekanisme pengamanan tradisional yang dapat dilibatkan dalam manajemen ketertiban lokal.
- Persiapan penguatan pengawasan tercatat pada kegiatan seni dan budaya berskala besar, misalnya penguatan pengawasan di kawasan Taman Budaya Bali menjelang Pesta Kesenian Bali XLVIII 2026. Kasus ini menampilkan praktik kolaborasi antara aparat adat, panitia lokal, dan aparat keamanan formal.
Keterangan teknis operasional tentang pelibatan pecalang pada objek wisata, misalnya mekanisme komando, pembagian tugas, kompensasi, serta kewenangan hukum, belum dirinci oleh Pemkab Badung. Aspek-aspek tersebut perlu divalidasi lebih lanjut saat detail pelaksanaan dirilis.
Dampak narasi publik dan politik lokal
- Analisis framing media terhadap Program Badung Angelus Bhuana (BAB) 2024 menunjukkan pemberitaan lokal yang cenderung memberi bingkai positif dan mengaitkan program dengan figur politik setempat. Analisis ini mengindikasikan bahwa komunikasi publik tentang program keamanan dan pariwisata bisa dipengaruhi oleh faktor personalisasi.
- Kajian kebijakan provinsi menekankan isu tata ruang dan kedaulatan agraria yang berbeda penekanannya dibandingkan tampilan inisiatif lokal. Perbedaan ini berimplikasi pada bagaimana kebijakan diinterpretasikan publik dan pelaku usaha.
Pembuat kebijakan dan pelaksana program perlu memperhitungkan hubungan antara peraturan tata ruang, kontrol imigrasi, dan wacana publik ketika menyusun detail pelaksanaan.
Hal-hal yang masih perlu klarifikasi
1. Rincian teknis pelibatan pengamanan tradisional
- Status resmi kewenangan pecalang dalam tugas pengamanan di objek wisata.
- Mekanisme koordinasi dengan aparat keamanan formal dan aparat penegak hukum.
2. Regulasi operasional dan pembiayaan
- Skema pembiayaan operasional pengamanan tradisional, termasuk kompensasi atau remunerasi jika ada.
- Kepastian prosedur legal terkait tanggung jawab manajemen pengamanan di destinasi komersial.
3. Pengaruh Perda tata ruang pada pengembangan destinasi
- Implementasi Perda Provinsi Nomor 3 dan 4/2026 terhadap izin pembangunan dan pemanfaatan lahan di kawasan wisata strategis.
Semua item di atas belum dipublikasikan secara rinci oleh pemerintah daerah dan harus dipantau melalui pengumuman resmi terkait pelaksanaan kebijakan.
Kesimpulan
Pemkab Badung sedang mendorong transformasi pariwisata dengan menempatkan pengamanan tradisional sebagai salah satu pilar kebijakan, sementara instrumen regulatif provinsi dan nota kesepahaman bidang imigrasi menambah dimensi koordinasi lintas lembaga. Rincian teknis operasional dan tahapan pelaksanaan belum dirinci oleh pemerintah daerah; aspek legal, mekanisme koordinasi, dan skema pembiayaan masih perlu klarifikasi saat dokumen implementasi dikeluarkan. Untuk perkembangan terbaru, pantau pengumuman resmi pemerintah daerah.
Lihat postingan selengkapnya di bawah ini :
https://www.instagram.com/reel/DdYm3lcS8GQ/?stkn=MTZocnVjdnJqcXdvYw==